Suara.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut sempat dipanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
Kejadian itu diungkap oleh eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan saat bersaksi dalam persidangan Sambo dan istrinya Putri Candrawahti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Awalnya, Hendra bercerita dirinya bersama eks Karo Provos Polri Benny Ali dipanggil oleh Listyo. Setelah Hendra dan Benny selesai menghadap Listyo, giliran Sambo yang dipanggil.
Keduanya lalu bertemu Sambo seusai pertemuan dengan Kapolri. Sambo pun mengajak Hendra dan Benny untuk bertemu di ruangan Biro Provos. Dalam kesempatan itu, Sambo menyampaikan kekesalannya terkait kasus kematian Yosua.
"Dijelaskan bahwa 'Ini percuma saya punya pangkat, jabatan kalau harkat martabat kalau kehormatan saya hancur," ungkap Hendra sambil menirukan ucapan Sambo.
Sambo pun menceritakan isi pertemuannya dengan Kapolri di depan anak buahnya saat itu. Sambo mengaku tidak ikut menembak Brigadir Yosua.
"'Saya sudah menghadap Kapolri, ditanya Kapolri cuma satu, kamu nembak enggak mbo?', itu Sambo. Dia jawab 'Saya tidak nembak jenderal, kalau saya nembak (Yosua), pecah pasti kepalanya," ujar Hendra.
Baca Juga: Ngaku Bodoh hingga Ketiduran, Polah Tingkah Kuat Maruf dalam Sidang Brigadir J Bikin Geregetan
Hakim lalu bertanya mengenai senjata yang dipergunakan Sambo jika mengeksekusi Yosua. Hendrs menjelaskan, jika atasannya itu menggunakan senjata berkaliber 45.
"Kalau dia nembak pasti pecah karena senjatanya kaliber 45?," tanya hakim
"Siap, kemudian 'Kalau saya nembak enggak mungkin saya selesaikan di situ'," kisah Hendra.
"Tidak mungkin diselesaikan di situ dirumah?" cecar hakim.
"Iya," singkat Hendra.
Perintah Kapolri ke Anak Buah Sambo
Sebelumnya, Hendra Kurniawan mengungkap momen dipanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasca terjadinya insiden berdarah di Duren Tiga.
Keteranhan itu disampaikan Hendra saat bersaksi dalam persidangan pembunugan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaray atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kala itu, Hendra menghadap Kapolri bersama eks Karo Provos Polri Benny Ali. Dalam kesempatan itu, Benny menyampaikan kronologi kematian Yosua karena adanya adu tembak.
"Pak Benny dulu ditanya, diceritakan tentang kejadian tersebut tembak menembak terjadinya pelecehan dijelaskan di situ karena Pak Benny sudah bertemu dengan Bu PC," kata Hendra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Hendra lalu menyampaikan Listyo memberikan perintah untuk menangani perkara itu secara profesional dan prosedural. Meskipun insiden tersebut terjadi di rumah pejabat tinggi Polri.
"Perintah kapolri cuma satu 'Yasudah ditangani secara profesional dan prosedural sekalipun kejadiannya di kediaman Kadiv Propam'," ungkap Hendra sambil menirukan ucapan Kapolri.
Hakim kemudian mencecar Hendra mengenai pertanyaan apa yang diajukan Kapolri saat itu. Kata Hendra, Kapolri menanyakan perihal pasal yang akan dipakai terkait kasus pelecehan yang diduga dialami Putri Candrawathi.
Hendra menjawab hanya Sambo yang mampu menjelaskan hal tersebut.
"Apa yang ditanyakan Kapolri?," tanya hakim.
"Pak kapolri tanya 'Ini kan kasusnya seperti ini, terkait pasal pelecehan seksual bagaimana ini? Pertanyaan dari publik?', yang tahu Pak FS," sebut Hendra.